News and Education Versi penuh
Opini

Aksi WAKANDA Yogyakarta Soroti Tarif, Potongan Aplikasi hingga Kemitraan Ojol

Oleh Redaksi 26 Sep 2026 00:04 4 menit baca

Jalurdua.com Intens.id, Yogyakarta - ‎Ratusan mitra pengemudi transportasi daring yang berhimpun dalam Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta menyelenggarakan aksi penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Sehari Saja, Kawan! Kita Bersatu dan Berjuang Melawan Ketidak-Bijakan!!!”, Pada Hari Rabu (23/09/2026).

‎Langkah konstitusional tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak normatif mitra kerja sekaligus mendesak penegakan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan di sektor angkutan sewa khusus atau ojek daring.

‎Rangkaian aksi diawali dengan konsolidasi tertib dan doa bersama di pelataran Taman Kuliner (Tam-Kul) Condongcatur pada pukul 09.00 WIB. Massa kemudian melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua secara tertib menuju titik sasaran pertama di kantor Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY).

‎Bertempat di pelataran kantor Dishub DIY, perwakilan WAKANDA Yogyakarta menggelar audiensi terbuka yang berlangsung aman di bawah pengawalan aparat kepolisian.

‎Dalam audiensi tersebut, WAKANDA Yogyakarta menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) yang memuat tinjauan yuridis atas penerapan tarif serta skema potongan aplikasi.

‎Dishub DIY menyatakan komitmennya untuk mengkaji secara cermat seluruh argumentasi hukum yang diserahkan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Dishub DIY juga menyebut aspirasi yang disampaikan pengemudi pada 23 September 2026 akan menjadi bahan kajian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

‎Massa aksi kemudian meneruskan konvoi menuju kantor operasional Maxim Yogyakarta. Pada titik tersebut, aliansi Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (GARDA SOLO) dan driver Magelang turut hadir memperkuat barisan penyampaian aspirasi.

‎Di hadapan pihak manajemen kantor setempat, perwakilan massa aksi menyerahkan salinan dokumen Legal Opinion (LO) secara resmi sebagai dasar dialog dan advokasi hak mitra.

‎Penyampaian aspirasi di lokasi turut diwarnai orasi sikap, aksi teatrikal, serta penyalaan smoke bomb sebagai simbol harapan penegakan kepastian hukum kemitraan.

‎Aksi di kantor Maxim tersebut juga mendapat pengawalan aparat kepolisian dan dilaporkan berlangsung tertib serta kondusif. 

‎Berdasarkan kajian hukum dan temuan lapangan yang terdokumentasi, WAKANDA Yogyakarta menyampaikan sejumlah pokok tuntutan.

‎Pertama, evaluasi dan penghentian fitur “Turbo”. Fitur berbayar tersebut dinilai berdampak pada ketimpangan distribusi perolehan order di kalangan pengemudi. WAKANDA memandang kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan berusaha dan perlakuan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 serta ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP Nomor 80 Tahun 2019).

‎Kedua, moratorium rekrutmen pengemudi baru. WAKANDA mendesak pembatasan pendaftaran mitra baru demi menjaga keseimbangan rasio antara volume pesanan dan ketersediaan armada aktif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Ketiga, kepatuhan terhadap batas bawah tarif neto. WAKANDA merujuk Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur biaya jasa batas bawah Zona I sebesar Rp2.000 per kilometer. Dokumen Kementerian Perhubungan memang mencantumkan besaran biaya jasa batas bawah Zona I sebesar Rp2.000 per kilometer. 

‎Berdasarkan data bukti riwayat pemesanan pada aplikasi yang disebut WAKANDA, pendapatan bersih mitra tercatat berada di kisaran Rp1.816–Rp1.963 per kilometer akibat akumulasi potongan biaya yang mencapai 16,50–19,76 persen.

‎WAKANDA menilai angka tersebut melampaui koridor batas biaya sewa aplikasi yang sah, yakni maksimal 15 persen ditambah 5 persen biaya penunjang yang terikat peruntukan sesuai KP 1001/2022.

WAKANDA juga meminta tinjauan yuridis terhadap beban PPN pada saldo mitra.

‎Pemotongan saldo mitra melalui skema “kompensasi PPN”, menurut WAKANDA, dipandang tidak berlandaskan regulasi perpajakan yang tepat, yakni UU PPN jo. PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PP Nomor 49 Tahun 2022.

‎WAKANDA berpandangan pengemudi berkedudukan sebagai pelaku usaha kecil dan bukan subjek penanggung pajak keluaran jasa aplikasi. Selain itu, sektor jasa angkutan umum jalan masuk dalam skema pembebasan PPN.

‎Pokok tuntutan berikutnya adalah penegakan asas kemitraan yang adil dan setara. WAKANDA menyerukan kepatuhan terhadap amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 yang, menurut WAKANDA, melarang bentuk penguasaan ekonomi sepihak atas pelaku usaha mikro dalam skema hubungan kemitraan.

‎Di tengah aksi berlangsung, perwakilan manajemen kantor cabang Maxim, Pipit Nurbiyanto, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui pelantang suara kepada seluruh peserta aksi atas penggunaan diksi yang dinilai tidak patut pada komunikasi sebelumnya.

‎Sebagai bentuk sikap pengawalan aspirasi secara tertib, massa aksi menutup pintu rolling door kantor cabang.

‎Kunci kantor tersebut kemudian diserahkan langsung oleh perwakilan massa kepada Tim Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta dengan disaksikan secara resmi oleh aparat kepolisian.

‎Kunci tersebut disimpan di bawah wewenang LBH Yogyakarta dan baru akan diserahkan kembali kepada pihak manajemen setelah agenda mediasi resmi di Dishub DIY terlaksana serta tercapai kesepakatan konkret atas pemenuhan tuntutan kemitraan.

‎WAKANDA Yogyakarta bersama kuasa hukum berkomitmen untuk terus menempuh seluruh koridor hukum, mediasi kelembagaan, dan dialog terbuka demi mewujudkan ekosistem transportasi daring yang berkeadilan, bermartabat, serta sepenuhnya patuh pada hukum Republik Indonesia.

‎Bagi WAKANDA, rangkaian aksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak normatif mitra kerja sekaligus mendorong adanya kepastian dalam hubungan kemitraan di sektor transportasi daring.