Bebas Dari Kasus Rp 2,6 T, Eks Pejabat Ini Diseret Lagi ke Pengadilan

Bebas Dari Kasus Rp 2,6 T, Eks Pejabat Ini Diseret Lagi ke Pengadilan
Bacakan Artikel

JALURDUA -

Pengadilan Tinggi Islamabad memanggil mantan ketua EOBI terkait kasus korupsi 40 miliar rupee. Sidang dijadwalkan pada 20 November