BEI Interogasi Emiten Grup Salim (INDF) soal Buyback Rp750M
JALURDUA -
EmitenTrust.com - Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menegaskan rencana pembelian kembali saham atau buyback senilai maksimal Rp750 miliar tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Bahkan, dana yang disiapkan untuk aksi korporasi tersebut diperkirakan hanya merepresentasikan sekitar 1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Penegasan tersebut disampaikan manajemen INDF dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 6 November 2026, menyusul permintaan penjelasan bursa terkait rencana pembelian kembali saham perseroan. Corporate Secretary INDF, Victor Suhendra. menjelaskan, pelaksanaan buyback merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga kepentingan perseroan dan seluruh pemegang saham di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Perseroan memastikan aksi korporasi tersebut tidak akan mengesampingkan pengembangan usaha. INDF juga mengklaim memiliki tingkat permodalan dan arus kas yang memadai untuk membiayai operasional sekaligus merealisasikan rencana buyback. Terkait batas maksimal pembelian kembali saham sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.04/2023, INDF menyebut jumlah saham yang akan dibeli belum dapat dipastikan sejak awal. Hal ini lantaran realisasi pembelian kembali saham akan bergantung pada harga saham dan kondisi pasar selama periode pelaksanaan. Meski demikian, berdasarkan simulasi manajemen, alokasi dana maksimal Rp750 miliar tersebut hanya merepresentasikan sekitar 1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Penetapan plafon dana buyback tersebut telah mempertimbangkan kondisi keuangan serta kecukupan dana untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan bisnis. Dalam pelaksanaannya, INDF juga memastikan pembelian kembali saham dilakukan secara langsung melalui perdagangan di BEI. Perseroan tidak menggunakan jasa penilai independen, melainkan mengikuti mekanisme perdagangan bursa dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan harga sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29/2023. Victor menegaskan bahwa aksi buyback tersebut tidak akan menyebabkan porsi kepemilikan saham publik atau free float turun di bawah ketentuan minimum yang berlaku. Berdasarkan simulasi alokasi dana yang disiapkan, perseroan meyakini porsi saham publik tetap dapat memenuhi persyaratan free float. Di sisi lain, INDF turut memastikan tidak terdapat perkara hukum material dari pihak ketiga, kreditur maupun pemasok yang berpotensi memengaruhi kinerja usaha secara signifikan. " Tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha," papar Victor dalam menjawab permintaan penjelasan BEI pada Jumat (6/11).