News and Education Versi penuh
Edukasi

Dilema Pemilahan Sampah Makassar: Lingkungan Membaik, Hak Kerja Tersingkir?

Oleh Redaksi 19 Aug 2026 03:40 7 menit baca

Jalurdua.com Klikhijau.com - Suara Nur Jannah seorang ibu, beberapa kali tertahan ketika ia berbicara tentang pekerjaan dan anak-anaknya. Di hadapan orang-orang yang berkumpul di Sekretariat Yayasan Pabbatta Ummi, di samping pintu masuk TPA Tamangapa, Makassar, ia menyampaikan harapan yang sederhana, tetap bisa bekerja dan membawa uang pulang.

Ia tidak sedang menolak pemilahan sampah.

Ia justru mengakui bahwa pemilahan adalah program yang baik. Yang ia persoalkan adalah dampaknya terhadap pemulung yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada sampah.

“Pemilahan sampah ini sangat baik tapi dampaknya bagi para pemulung sangat buruk,” kata Nur Jannah, perempuan yang mewakili rekannya memperjuangkan hak pemulung untuk tetap bisa bekerja.

Ia berbicara tentang penghasilan yang berkurang, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan dan kekhawatiran tidak mampu membawa uang pulang untuk anak-anak.

Bagi pemerintah, perubahan tata kelola sampah merupakan bagian dari upaya membenahi persoalan persampahan. Bagi para pemulung dan pengangkut sampah mandiri di Tamangapa, perubahan itu kini menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: apakah mereka masih mempunyai tempat untuk bekerja.

Persoalan inilah yang membuat komunitas pemulung dan pengangkut sampah mandiri mempersoalkan kebijakan tata kelola sampah Pemerintah Kota Makassar yang disebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026.

Mereka meminta kebijakan tersebut dievaluasi.

Dari sawah ke sampah

Sudirman Daeng Siama mengenal Tamangapa sebelum hidupnya bergantung pada sampah.

Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) itu mengatakan dirinya semula bekerja sebagai buruh tani. Menurut dia, setelah TPA hadir, aktivitas pertanian di sekitar lokasi tidak lagi dapat berjalan seperti sebelumnya karena limbah TPA.

Dari situ, sebagian warga kemudian mencari sumber penghidupan lain.

Sudirman termasuk yang masuk ke pekerjaan pengangkutan sampah. Ia mengatakan telah mengambil sampah dari rumah-rumah warga sejak 2021.

Perubahan pekerjaan itu memperlihatkan persoalan yang lebih panjang daripada kebijakan yang berlaku tahun ini. Menurut kesaksian warga dan organisasi pendamping, masyarakat sekitar TPA telah lama beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan ekonomi yang berlangsung di sekitar tempat pembuangan sampah.

Ketika sumber penghidupan lama disebut semakin sulit, sampah justru menjadi sumber pekerjaan baru.

Di sinilah persoalan kebijakan baru menjadi rumit.

Jika sistem persampahan berubah, mereka yang selama bertahun-tahun memperoleh penghasilan dari sistem tersebut ikut terkena perubahan.

Arfiandi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyebut kondisi itu sebagai rangkaian ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar TPA.

Menurut dia, sebagian warga sebelumnya merupakan petani. Setelah keberadaan TPA memengaruhi sumber penghidupan mereka, warga kemudian masuk ke pekerjaan sebagai pemulung dan pengangkut sampah.

Kini, menurut Arfiandi, perubahan tata kelola sampah kembali mengancam pekerjaan tersebut.

“Pertama mereka digusur dari sumber-sumber kehidupannya sebagai petani, kemudian ketika mereka menjadi pemulung itu juga digusur oleh kebijakan pengelolaan sampah,” ujarnya.

Larangan di pintu TPA

Perubahan itu terasa semakin konkret ketika akses ke TPA mulai dibatasi.

Sudirman mengatakan pada 13 Juni terdapat spanduk di depan TPA yang melarang kendaraan pribadi atau swasta membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga mengatakan kendaraannya pernah ditahan di Polsek Manggala pada 3 Juli.

Menurut Sudirman, ia kemudian menerima surat yang menyebut adanya sanksi apabila aktivitas tersebut tetap dilanjutkan.

“Makanya kita sebagai masyarakat kecil ini kasihan, kita tidak berani naik, karena kita juga pahami kalau memang ada sanksi,” katanya.

Persoalan lain yang dipersoalkan Sudirman adalah adanya kendaraan swasta yang menurutnya masih dapat masuk ke TPA.

Ia mempertanyakan mengapa kendaraan milik masyarakat mandiri dilarang sementara kendaraan swasta tertentu disebut masih beraktivitas.

“Kenapa masih ada mobil swasta naik? Mana tindak tegasnya?” katanya.

Pemilahan yang baik, tetapi siapa yang bekerja?

Bagi para pemulung, masalahnya bukan pada gagasan pemilahan.

Nur Jannah menyampaikan hal itu dengan jelas.

Mereka memahami bahwa pengelolaan sampah perlu dibenahi. Tetapi kebijakan tersebut, menurut mereka, tidak boleh menghapus pekerjaan orang-orang yang selama ini hidup dari aktivitas memilah dan mengangkut sampah.

Makmur, Direktur Yayasan Pabbatta Ummi, menyebut terdapat sekitar 130 kepala keluarga pemulung di kawasan tersebut. Ia memperkirakan jumlah orang yang bergantung pada aktivitas tersebut hampir 600 orang, termasuk hampir 200 anak yang masih bersekolah.

Angka tersebut menjadi ukuran besarnya kelompok yang menurutnya berpotensi terkena dampak.

Bagi keluarga pemulung, perubahan pendapatan bukan sekadar angka.

Uang dari memulung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak.

LBH Makassar, melalui Salman Azis, mengatakan pihaknya menemukan penurunan pendapatan di kalangan pemulung dan pengangkut sampah mandiri. Sebelum kebijakan berlangsung, menurut hasil konsolidasi yang disampaikan Salman, sebagian pekerja dapat memperoleh sekitar Rp100.000 per hari. Setelah perubahan, mereka disebut hanya memperoleh Rp30.000 hingga Rp50.000.

Namun cerita Nur Jannah menunjukkan apa arti angka tersebut di dalam rumah.

Ia berbicara tentang anak-anak yang harus tetap makan dan bersekolah.

“Kami tidak ingin jadi pengemis apalagi jadi kriminal disaat kami sudah tidak memiliki pekerjaan,” katanya.

Kalimat itu memperlihatkan kecemasan yang lebih luas: kehilangan akses terhadap pekerjaan dapat mengubah persoalan persampahan menjadi persoalan perlindungan sosial.

Pekerja yang sudah berada di dalam sistem

Altriara Pramana Putra Basri dari LAPAR Sulsel menilai kebijakan pemilahan sampah Makassar lahir dalam konteks dorongan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping.

Namun menurut dia, persoalannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.

Ia mempertanyakan apakah surat edaran dan kebijakan pemilahan cukup untuk mengatur sistem persampahan kota yang melibatkan lebih dari satu juta penduduk, tanpa dukungan sarana, sosialisasi dan mekanisme transisi yang memadai.

Ia juga menilai pemulung selama ini sebenarnya sudah menjalankan fungsi pemilahan sebelum program pemilahan diberlakukan secara resmi.

Dalam konteks itu, kata Putra, pekerja yang selama ini berada di TPA seharusnya tidak dikeluarkan dari sistem baru.

Ia mengusulkan adanya skema kemitraan.

Pengangkut sampah mandiri, misalnya, dapat dibentuk menjadi badan hukum dan bekerja sama dengan pemerintah kota. Pemulung juga dapat diserap dalam skema pemilahan di tempat-tempat lain seperti TPS atau bank sampah.

Bagi Walhi Sulsel, keberadaan pemulung tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola sampah.

Arfiandi mengatakan pemerintah perlu melihat pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kebijakan di hilir.

Menurutnya, pemulung selama ini berada langsung di lapangan dan berinteraksi dengan sampah yang dihasilkan kota. Karena itu, mereka seharusnya dilibatkan dalam sistem baru.

Pandangan serupa disampaikan LAPAR Sulsel.

Altriara menilai hak atas lingkungan yang lebih baik tidak semestinya berjalan dengan mengorbankan hak atas pekerjaan. Jika perubahan sistem persampahan menyebabkan kelompok tertentu kehilangan sumber penghasilan, pemerintah, menurut dia, perlu menyediakan perlindungan sosial dan skema pekerjaan..

Potensi monopoli dan masalah partisipasi

ACC Sulawesi membawa persoalan itu ke ranah tata kelola pemerintahan.

Ukhay Figaromnetho menilai larangan terhadap pengangkut sampah mandiri berpotensi menciptakan konsentrasi pengangkutan pada pihak tertentu.

Ia menyebutnya sebagai potensi monopoli.

LBH Makassar menyampaikan kritik serupa. Salman mengatakan pemerintah seharusnya membuka ruang partisipasi masyarakat sebelum kebijakan diterapkan, terutama karena keputusan tersebut berdampak langsung pada pekerjaan warga.

Ketika kebijakan bertemu kehidupan sehari-hari

Di Sekretariat Yayasan Pabbatta Ummi, persoalan itu terdengar dalam bentuk yang jauh lebih sederhana daripada bahasa kebijakan.

Ada orang yang takut kehilangan pekerjaan.

Ada orang yang memikirkan uang sekolah anak.

Ada orang yang mempertanyakan mengapa kendaraannya dilarang masuk sementara kendaraan lain disebut masih dapat masuk.

Ada pula orang yang ingin tetap bekerja tetapi meminta agar pekerjaannya ditempatkan dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

Muin, dalam pertemuan tersebut, berharap ada solusi yang memungkinkan para pengangkut tetap bekerja.

Harapan itu menunjukkan bahwa tuntutan mereka bukan semata mempertahankan keadaan lama.

Mereka meminta jalan masuk ke keadaan baru.

Makmur bahkan mendorong pemerintah memberikan pekerjaan atau kompensasi kepada masyarakat terdampak apabila pekerjaan lama benar-benar tidak dapat dilanjutkan.

Ia mengatakan sudah 33 tahun berada di kawasan tersebut dan menyebut kebijakan kali ini sebagai alasan baginya untuk melawan karena dianggap tidak berpihak kepada keluarga di sekitar TPA.

Sebab ukuran keberhasilan kebijakan persampahan tidak berhenti pada apakah sampah berhasil dipilah atau tidak.

Ada bagian lain yang harus dihitung: orang-orang yang selama ini bekerja di dalam sistem tersebut.

Di Tamangapa, mereka sedang menunggu apakah sistem baru akan memberi mereka tempat atau justru membuat pekerjaan yang selama ini menopang kehidupan keluarga perlahan hilang.

Bagi Nur Jannah, persoalannya tetap sederhana: mereka ingin bekerja.

Dan selama pekerjaan itu belum memiliki tempat yang jelas dalam sistem baru, pertanyaan tentang masa depan pemulung dan pengangkut sampah mandiri masih terbuka.