Indonesia Buka Kembali Kuota Ekspor Monyet Ekor Panjang, Reputasi Lingkungan Terancam di Tengah Status Terancam Punah

Indonesia Buka Kembali Kuota Ekspor Monyet Ekor Panjang, Reputasi Lingkungan Terancam di Tengah Status Terancam Punah
Bacakan Artikel
Redaksi

Redaksi Jalurdua.com

Prof. Ronny Rachman Noor, Pakar Genetika Ekologi IPB University, menegaskan bahwa penggunaan primata ini sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan mengundang banyak kritik karena Indonesia dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah.

Dimensi etika jadi sorotan

Aspek etika dan kesejahteraan hewan menjadi sorotan tajam dalam kontroversi ini. Prof. Ronny Rachman Noor menjelaskan bahwa secara ilmiah dan evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar.

Penggunaannya dalam riset biomedis menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis yang signifikan, mulai dari proses penangkapan, transportasi yang seringkali tidak manusiawi, hingga pengujian di laboratorium yang invasif.

Selain isu etika, pakar juga menyoroti adanya celah ilegalitas dalam skema perdagangan ini. Meskipun secara regulasi hukum perdagangan ini dianggap sah karena mengacu pada alokasi kuota resmi dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), praktik di lapangan seringkali tidak transparan.

Skema pembelian monyet dari masyarakat lokal rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul satwa. Hal ini memungkinkan monyet hasil tangkapan liar diproses seolah-olah berasal dari fasilitas penangkaran legal, sehingga menyuburkan praktik perdagangan satwa liar ilegal yang sulit diberantas.

Harga mati,  Indonesia harus beralih ke riset etis dan berkelanjutan

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: