Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing Tetap Ada, Diatur Undang-Undang
Jalurdua.com
Komisi IX DPR RI batasi kebijakan outsourcing sesuai UU Ketenagakerjaan. Enam jenis pekerjaan masih diperbolehkan, demi perlindungan hak pekerja.Jalurdua.com
Komisi IX DPR RI batasi kebijakan outsourcing sesuai UU Ketenagakerjaan. Enam jenis pekerjaan masih diperbolehkan, demi perlindungan hak pekerja.