Kemenhut-Polri Hentikan Operasi PETI di Kawasan Konservasi Jantho

Kemenhut-Polri Hentikan Operasi PETI di Kawasan Konservasi Jantho
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com – Penghujung Desember lalu, sebuah operasi gabungan berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Lokasinya di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Operasi gabungan yang digelar 28 - 29 September 2026 itu melibatkan Balai KSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.  

Tercatat operasi tersebut berhasil mengamankan 14 orang. Rinciannya, 11 pekerja dan 3 operator alat berat serta 3 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktifitas PETI.

Dari tiga alat berat yang diamankan, satu unit telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke Polda Aceh, sedangkan dua unit lainnya masih dalam proses pengamanan dan evakuasi secara bertahap karena mengalami kerusakan saat dikeluarkan dari lokasi.

Penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh.  

 Tindak lanjut Forkopimda

Penertiban PETI tersebut merupakan tindak lanjut dari Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Forkopimda hadir sebagai respons terhadap maraknya PETI di sejumlah wilayah Aceh.

Ada batas waktu penghentian aktivitas dan pengeluaran peralatan tambang pada maklumat tersebut, yakni hingga 17 Agustus 2026.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pihak yang mendanai, menguasai, maupun menerima hasil kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, para pelaku PETI di kawasan konservasi Jantho dapat dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 89 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo. Pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penting bagi orangutan

Lanskap ekosistem Jantho memiliki posisi penting dalam upaya konservasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Kawasan ini menjadi salah satu lokasi reintroduksi orangutan hasil penyelamatan dan rehabilitasi untuk kembali hidup di alam. Program tersebut telah menghasilkan kelahiran generasi baru dari orangutan yang sebelumnya direhabilitasi dan dilepasliarkan.

Selain itu, lanskap ekosistem Jantho memiliki fungsi yang sangat krusial sebagai bagian wilayah hulu dari DAS Krueng Aceh yang memiliki fungsi ekologis terhadap sistem hidrologis.

Fungsi ini semakin penting karena Krueng Aceh merupakan salah satu sumber air baku bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh yang dimanfaatkan oleh penyedia layanan air baku, yaitu PDAM yang melayani sekitar 218.000 jiwa penduduk.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan upaya perlindungan kawasan konservasi membutuhkan perjuangan panjang.

“Lanskap ekosistem Jantho memiliki peran penting dalam upaya konservasi penyelamatan dan rehabilitasi orangutan. Banyak orangutan yang pernah diselamatkan dan direhabilitasi telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam. Semua itu membutuhkan waktu bertahun-tahun. Setiap gangguan terhadap habitat, dapat memengaruhi ruang hidup satwa yang sedang kita pulihkan. Selanjutnya, kami akan meningatkan patroli rutin agar aktivitas ilegal tidak terulang kembali,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan, merupakan keberpihakan atas kelestarian alam dan keelamatan masyarakat.

“Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus kita jaga. Praktik pertambangan ilegal memiliki risiko terhadap tanah dan aliran air, terlebih ketika bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida digunakan dalam pengolahan. Air yang mengalir melewati batas kawasan, akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat maupun satwa. Karena itu, penegakan hukum yang kami lakukan merupakan bentuk keberpihakan negara atas kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah, Polri, dan para pihak terkait terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi Jantho melalui patroli, pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan yang terdampak.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kembali masuknya aktivitas ilegal, menjaga habitat dan kehidupan liar yang sedang dipulihkan, sekaligus melindungi fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat di sekitarnya.

Jantho harus tetap menjadi ruang yang aman bagi satwa liar, sumber kehidupan bagi masyarakat, dan warisan alam yang terjaga bagi generasi mendatang.