News and Education Versi penuh
EBis

Kencana Energi (KEEN) Tegaskan Tak Terlibat Investigasi Singapura

Oleh Redaksi 03 Nov 2026 11:07 3 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah menjadi perhatian Pemerintah Singapura. Perseroan juga menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak hukum maupun operasional terhadap bisnisnya terkait isu tersebut. Penegasan itu disampaikan KEEN dalam surat bernomor 39/KEL-Corsec/XI/2026 tertanggal November 2026 sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk permintaan penjelasan lanjutan pada 29 Oktober 2026. Dalam keterangannya, KEEN menjelaskan bahwa perseroan merupakan entitas yang terpisah dari Kencana Agri Limited (Kencana Agri), baik dari sisi hukum maupun kegiatan operasional. Kedua perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara independen serta tidak memiliki kesamaan proyek, kegiatan operasional, maupun personel karyawan. Hubungan afiliasi keduanya, menurut KEEN, terbatas pada kesamaan pihak pengendali dan rangkap jabatan Presiden Komisaris KEEN, Albert Maknawi, yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Kencana Agri. Terkait pemberitaan mengenai pertemuan dengan Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026, KEEN menegaskan kehadiran Albert Maknawi dalam pertemuan tersebut merupakan kapasitasnya sebagai pimpinan Kencana Agri, bukan mewakili KEEN. Perseroan juga menyatakan tidak pernah menerima pemanggilan, permintaan informasi, maupun permintaan klarifikasi dari Pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla tersebut. Tidak ada pula perwakilan KEEN maupun entitas anak yang menghadiri pertemuan tersebut atas nama perseroan. "Perseroan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam peristiwa maupun pembahasan tersebut dan tidak memiliki informasi mengenai substansi atau ruang lingkup pembahasan antara Pemerintah Singapura dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan," tulis manajemen KEEN. KEEN turut menyatakan hingga surat tersebut diterbitkan, perseroan dan entitas anak belum menerima temuan, teguran, sanksi, ataupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang terkait isu karhutla. Selain itu, KEEN menilai rencana amendemen Transboundary Haze Pollution Act di Singapura tidak memberikan dampak hukum maupun operasional secara langsung terhadap perseroan. Manajemen menjelaskan KEEN bergerak di bidang pembangkit listrik energi terbarukan dan tidak memiliki kegiatan operasional di sektor perkebunan atau agribisnis. Perseroan juga tidak memiliki proyek maupun lokasi operasional di wilayah yang terdampak peristiwa karhutla sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan. Atas dasar tersebut, KEEN menyatakan belum melihat adanya dampak langsung terhadap hubungan perseroan dengan para pembeli maupun pemangku kepentingan lainnya. Perseroan juga menegaskan hubungan afiliasi dengan Kencana Agri tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum KEEN atas kegiatan operasional perusahaan tersebut. Dari sisi keuangan, KEEN menyatakan belum mengidentifikasi adanya kewajiban kini, kewajiban kontinjensi, maupun kondisi yang mengharuskan pengakuan provisi atau pengungkapan khusus dalam laporan keuangan terkait isu karhutla. Hal tersebut didasarkan pada tidak adanya keterlibatan operasional serta hubungan keuangan maupun jaminan dengan Kencana Agri. Meski demikian, KEEN menyatakan akan terus memantau perkembangan isu tersebut dan mengevaluasi potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha maupun hubungan dengan para pemangku kepentingan.