News and Education Versi penuh
News

Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah

Oleh Redaksi 18 Oct 2026 02:33 5 menit baca

Jalurdua.com Intens.id - Di setiap sudut desa, di bawah terik matahari atau gerimis pagi, seringkali kita melihat siluet para perempuan yang tekun mengolah tanah. Tangan-tangan mereka menanam benih, merawat tanaman, dan memanen hasil yang kemudian mengisi meja makan keluarga, bahkan pasar-pasar kota.

Mereka adalah tulang punggung sistem pangan, penjaga kearifan lokal, dan penopang ekonomi pedesaan yang tak terlihat. Namun, paradoksnya, peran vital ini seringkali berbanding terbalik dengan hak dan pengakuan yang mereka terima, terutama dalam kepemilikan lahan, sebuah aset fundamental yang menentukan nasib dan ketahanan pangan jutaan orang. Mari sedikit menyelami lebih dalam keterkaitan krusial antara perempuan, lahan, dan masa depan pangan kita, mengungkap akar masalah serta potensi solusi yang bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Peran perempuan dalam sektor pertanian jauh melampaui sekadar pekerjaan fisik. Dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan, pengolahan pascapanen, dan pemasaran, perempuan terlibat aktif dalam setiap tahapan rantai nilai pangan. Di banyak komunitas, merekalah yang bertanggung jawab atas pemilihan benih, penentuan jenis tanaman sesuai kebutuhan gizi keluarga, dan pelestarian keanekaragaman hayati lokal.

Analisis dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan memproduksi antara 60 hingga 80 persen pangan di sebagian besar negara berkembang, sebuah angka yang menegaskan kontribusi monumental mereka terhadap ketahanan pangan rumah tangga dan nasional.

Mereka adalah manajer sumber daya alam yang cermat, seringkali dengan pengetahuan mendalam tentang ekosistem lokal dan praktik pertanian berkelanjutan yang diwariskan turun-temurun. Namun, di balik dedikasi yang tak tergantikan ini, mereka menghadapi hambatan struktural yang signifikan, yang paling mencolok adalah minimnya akses dan kepemilikan atas lahan pertanian.

Kepemilikan lahan adalah fondasi utama bagi petani untuk berinvestasi, merencanakan masa depan, dan mengakses sumber daya lainnya. Lahan yang diakui secara hukum memberikan jaminan keamanan, memfasilitasi akses ke kredit pertanian, asuransi, dan program bantuan pemerintah, serta meningkatkan posisi tawar dalam komunitas.

Tanpa kepemilikan yang sah, perempuan petani seringkali terjebak dalam lingkaran kerentanan. Data global menunjukkan bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan masih sangat minim, seringkali hanya mencapai kurang dari 15% dari total lahan pertanian, meskipun mereka merupakan sebagian besar tenaga kerja pertanian. Di banyak negara, termasuk Indonesia, norma adat, hukum waris yang bias gender, atau praktik sosial yang mengutamakan laki-laki, membatasi hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan.

Akibatnya, mereka seringkali hanya menjadi penggarap tanpa hak, rentan terhadap penggusuran, sulit mengakses modal untuk meningkatkan produktivitas, dan terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan terkait pertanian. Dampak langsungnya adalah produktivitas pertanian yang suboptimal, karena perempuan tidak memiliki insentif atau kapasitas untuk melakukan investasi jangka panjang pada lahan yang bukan miliknya, yang pada gilirannya mengancam ketersediaan pangan dan memperburuk kemiskinan di pedesaan.

Mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan bagi perempuan bukanlah sekadar isu keadilan gender semata, melainkan sebuah investasi strategis yang krusial untuk mencapai ketahanan pangan global dan pembangunan berkelanjutan.

Studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional, termasuk Bank Dunia, telah menunjukkan bahwa jika perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya pertanian seperti laki-laki termasuk lahan maka produksi pertanian dapat meningkat hingga 20-30%. Peningkatan ini secara langsung dapat mengurangi jumlah orang yang kelaparan secara signifikan.

Ketika perempuan memiliki hak atas lahan, mereka cenderung lebih berinvestasi pada peningkatan kesuburan tanah, diversifikasi tanaman, dan praktik pertanian berkelanjutan yang lebih baik. Mereka juga lebih mungkin untuk menggunakan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, pendidikan anak, dan layanan kesehatan, menciptakan efek domino positif yang meluas ke seluruh komunitas.

Pemberdayaan hak atas lahan bagi perempuan memerlukan pendekatan multi-sektoral yang komprehensif. Reformasi kebijakan dan legislasi adalah langkah awal yang fundamental untuk memastikan kesetaraan hak waris dan kepemilikan lahan.

Program sertifikasi lahan yang secara aktif menargetkan perempuan, baik sebagai pemilik tunggal maupun bersama pasangan, terbukti efektif. Misalnya, inisiatif di beberapa negara telah berhasil meningkatkan jumlah perempuan yang memiliki sertifikat tanah, yang kemudian berkorelasi dengan peningkatan akses ke kredit dan teknologi pertanian.

Selain itu, pendidikan dan peningkatan kesadaran di tingkat masyarakat tentang pentingnya hak perempuan atas lahan juga krusial untuk mengubah norma-norma sosial dan adat yang menghambat.

Pelatihan keterampilan pertanian, akses ke penyuluhan yang responsif gender, dan pembentukan kelompok tani perempuan juga dapat memperkuat posisi mereka, memungkinkan mereka untuk bersatu, berbagi pengetahuan, dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak mereka.

Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pembangunan harus bekerja sama untuk merancang dan mengimplementasikan program-program yang secara eksplisit mendukung kepemilikan lahan oleh perempuan, mengakui mereka sebagai agen perubahan utama dalam sistem pangan.

Melihat perempuan sebagai subjek aktif dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan adalah investasi jangka panjang yang membawa manfaat multiganda, melampaui sekadar peningkatan produksi pangan. Perempuan petani seringkali adalah penjaga pengetahuan tradisional tentang keanekaragaman hayati, praktik adaptasi iklim, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dengan memberikan mereka keamanan lahan, kita juga memberdayakan mereka untuk menerapkan praktik-praktik tersebut secara lebih efektif, berkontribusi pada pertanian yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim dan lebih ramah lingkungan.

Ketika perempuan memiliki kontrol atas tanah dan sumber daya, mereka cenderung memprioritaskan tanaman pangan yang beragam dan bergizi, yang secara langsung meningkatkan kualitas diet keluarga dan mengurangi masalah malnutrisi, terutama pada anak-anak. Ini bukan hanya tentang mengisi perut, tetapi tentang menyediakan nutrisi esensial yang mendukung perkembangan fisik dan kognitif generasi mendatang.

Lebih jauh lagi, pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kepemilikan lahan memiliki efek pengganda yang signifikan bagi perekonomian lokal. Pendapatan yang lebih tinggi di tangan perempuan cenderung diinvestasikan kembali ke dalam keluarga dan komunitas, seperti untuk pendidikan anak, perawatan kesehatan, dan pengembangan usaha kecil lainnya.

Hal ini menciptakan siklus positif yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan mengurangi ketimpangan. Meski tantangan seperti resistensi budaya, birokrasi yang rumit, dan kurangnya informasi masih membayangi, potensi keuntungan dari pengakuan dan pemberdayaan hak perempuan atas lahan jauh lebih besar. Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk melihat lebih dari sekadar statistik produksi, dan menyadari bahwa di setiap jengkal tanah yang diolah perempuan, ada harapan untuk masa depan pangan yang lebih adil, lebih berkelanjutan, dan lebih sejahtera bagi kita semua.