News and Education Versi penuh
Edukasi

Menata Sampah, Mengusik Penghidupan Warga TPA Tamangapa

Oleh Redaksi 18 Aug 2026 20:40 3 menit baca

Jalurdua.com Klikhijau.com - Keresahan muncul di kawasan TPA Tamangapa setelah Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan baru tata kelola sampah pada 1 Agustus 2026. Bagi pemulung dan penyedia jasa angkut sampah mandiri, perubahan itu bukan sekadar soal bagaimana sampah dikelola. Ada pekerjaan dan penghidupan yang ikut dipertaruhkan.

Persoalan tersebut disuarakan Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) dalam konferensi pers di Sekretariat Yayasan Pabbata Ummi (YAPTA-U), kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).

AMARTA menilai kebijakan baru tersebut berpotensi mengancam keberadaan kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas persampahan di kawasan TPA.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan untuk membenahi tata kelola sampah. Namun di sisi lain, perubahan sistem pengelolaan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat yang telah lama menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan.

Di titik inilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar perubahan aturan.

Bagi pemulung, sampah yang masuk ke TPA bukan semata material buangan. Sampah merupakan barang yang masih memiliki nilai ekonomi. Demikian pula bagi penyedia jasa angkut sampah mandiri, aktivitas mengangkut sampah dari masyarakat menjadi bagian dari mata pencaharian.

Ketika sistem tersebut berubah, akses terhadap sumber penghasilan pun ikut berubah.

Sosialisasi tidak sampai ke tapak?

Masyarakat menilai aturan tersebut diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, sehingga berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan harian mereka.

"Secara ekologis kebijakan ini baik, tetapi di sisi lain timbul persoalan sosial-ekonomi. TPA Tamangapa telah menjadi ruang sumber penghidupan. Karena itu, Amarta berupaya menyampaikan aspirasi warga untuk memperjuangkan hak-haknya," ujar Sudirman dg. Siama, pengangkut sampah mandiri yang menggunakan kendaraan pribadi.

Sudirman menegaskan, desakan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak menjadi alasan utama warga bersuara agar anak-anak mereka tidak putus sekolah.

Senada dengan Sudirman, Nur Jannah, seorang tenaga pemilah sampah di TPA Tamangapa, mendesak pemerintah untuk segera mendengarkan keluhan warga.

"Saya berharap pemulung bisa kembali bekerja. Kami harap pemerintah mendengar kami karena dulu kami yang mendengarkan mereka. Jangan biarkan anak-anak kami kelaparan dan putus sekolah karena orang tuanya kehilangan pekerjaan," tutur Nur Jannah terbata-bata menahan isak tangis.

Dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh para pemulung. Salah seorang warga mengungkapkan, pendapatan mereka menurun drastis dari yang biasanya mampu mengumpulkan 8 karung sampah per hari, kini menyusut menjadi 5 karung, bahkan terkadang hanya 3 karung. Kondisi ini memaksa warga memperketat pengeluaran harian, termasuk untuk kebutuhan dapur.

Direktur Yayasan Pabbatta Ummi, Makmur, menyayangkan ketiadaan sosialisasi sebelum aturan diberlakukan. Menurutnya, hal itulah yang memicu kekagetans dan kekecewaan masyarakat.

"Jika berbicara mengenai tata kelola yang berkeadilan, prosesnya tidak boleh timpang dan harus setara. Ketika banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Warga Menanti Kebijakan yang Berpihak

Masyarakat dan para pemilah sampah menekankan bahwa mereka tidak menolak konsep pemilahan sampah secara ekologis. Namun, mereka membutuhkan solusi konkret, mengingat mayoritas pekerja di TPA Tamangapa tidak memiliki ijazah formal untuk melamar pekerjaan lain.

Warga berharap pemerintah memberikan kepastian dan jaminan perlindungan kerja yang sah secara hukum, sehingga mereka tetap dapat bekerja dengan aman dan memperoleh penghasilan yang layak. Lewat Amarta, masyarakat berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga pemerintah merealisasikan tata kelola TPA yang adil dan inklusif.