News and Education Versi penuh
EBis

OJK Larang Eks Broker Lianiwati Beraktivitas selama 10 tahun

Oleh Redaksi 04 Nov 2026 12:45 2 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau broker saham. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan praktik penjualan saham nasabah tanpa instruksi serta pemalsuan laporan portofolio. Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/11/2026), OJK mengungkapkan Lianiwati sebelumnya memiliki izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Namun, izin tersebut telah berakhir sejak 18 November 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua, Lianiwati melakukan transaksi penjualan efek atas nama nasabah tanpa perintah atau persetujuan pemilik rekening. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020. OJK juga menemukan pelanggaran terhadap persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun. OJK menyatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil pemeriksaan. OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta melindungi aset dan kepentingan nasabah. Transaksi efek harus dilakukan berdasarkan instruksi yang sah dari pemilik rekening. Meski menjatuhkan larangan selama satu dekade, OJK tidak mengungkapkan jumlah saham yang dijual tanpa instruksi, nilai transaksi, maupun besaran potensi kerugian yang dialami nasabah. OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek, keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan efek untuk mencegah praktik serupa terulang serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.