News and Education Versi penuh
EBis

OJK Luruskan Salah Paham: Denda Rp2,1 Triliun Ditujukan ke Pihak Terkait, Bukan 3 Emitennya

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi publik mengenai sanksi denda administratif bernilai fantastis, yakni sebesar Rp2,1 triliun. OJK menegaskan bahwa huk...

Oleh Redaksi 18 Oct 2026 17:53 2 menit baca

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi publik mengenai sanksi denda administratif bernilai fantastis, yakni sebesar Rp2,1 triliun. OJK menegaskan bahwa hukuman finansial tersebut bukan ditimpakan kepada tiga entitas emiten yang tercatat di bursa, melainkan kepada pihak-pihak terkait—baik individu maupun korporasi—yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di pasar modal.

​Tiga nama saham emiten yang sempat menjadi sorotan dalam pengumuman regulator tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Munculnya persepsi keliru di kalangan pelaku pasar yang mengira ketiga perseroan dijatuhi hukuman kas memicu volatilitas harga saham sebelum klarifikasi OJK diterbitkan.

​Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini diarahkan langsung kepada para pelaku transaksi ilegal dan oknum yang merekayasa mekanisme pasar.

​Rincian Pelanggaran dan Pihak yang Terkena Sanksi ​Berdasarkan penelusuran OJK, total denda administratif Rp2,1 triliun terbagi ke dalam dua klaster pelanggaran utama: ​Manipulasi Perdagangan Saham DSSA (Rp1,5 Triliun): Denda terbesar dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA. OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar terstruktur dan terencana yang melibatkan nasabah perorangan, korporasi asing, hingga oknum internal industri sekuritas. Praktik ini memicu lonjakan harga semu yang menguntungkan kelompok tertentu secara tidak sah. Sebagai langkah tegas, OJK juga membekukan izin perorangan direksi Perusahaan Efek yang terbukti terlibat. ​Rekayasa Penjatahan IPO BREN dan CUAN (Rp600 Miliar):

OJK mengenakan denda kepada pihak terkait penjatahan saham penawaran umum perdana (IPO) BREN senilai Rp500 miliar dan CUAN senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan regulator membuktikan adanya skema penyamaran identitas dalam penjatahan pasti (fixed allotment) demi mengonsentrasikan kepemilikan saham pada kelompok tertentu. Akibatnya, pasokan saham likuid (free float) yang beredar bagi publik menjadi sangat terbatas dan distortif.

​Komitmen Reformasi Integritas Pasar Modal ​Langkah penindakan ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi pengawasan bursa yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Hingga Oktober 2026, otoritas tercatat telah menjatuhkan sanksi disipliner maupun administratif kepada lebih dari 835 pihak yang terbukti mencederai prinsip transparansi dan tata kelola di pasar modal.

​Dengan adanya klarifikasi ini, OJK berharap investor dapat membedakan secara objektif antara kondisi fundamental operasional perusahaan publik dengan tindakan indisipliner pihak terafiliasi atau pelaku pasar modal nakal. Regulator memastikan bahwa penegakan hukum akan terus diperketat tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global terhadap integritas ekosistem pasar modal Indonesia.

Topik terkait
News Berita Terkini