Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengampuni Mary Jane Veloso, yang hampir 15 tahun terpenjara di Indonesia. Veloso diperkirakan segera bebas.
Artikel ini dipublikasikan ulang secara utuh melalui program kemitraan media dengan intens.id. Seluruh isi materi, data, dan sudut pandang editorial sepenuhnya merupakan tanggung jawab redaksi penerbit asli.