Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru
JALURDUA -
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.JALURDUA -
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.