Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M

Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Pemerintah setujui perluasan sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL, mencakup pengemudi, pemilik kendaraan, dan korporasi. Denda hingga Rp 50 miliar.