Vonis bebas di pengadilan tidak bisa lagi digugat – 'Anak saya, korban kekerasan seksual, adalah korban dari aturan ini'

Vonis bebas di pengadilan tidak bisa lagi digugat – 'Anak saya, korban kekerasan seksual, adalah korban dari aturan ini'
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Aturan ini membuat cemas kelompok korban, walau dianggap memberi jaminan terhadap orang-orang yang dikriminalisasi.
Artikel ini dipublikasikan ulang secara utuh melalui program kemitraan media dengan bbci.co.uk. Seluruh isi materi, data, dan sudut pandang editorial sepenuhnya merupakan tanggung jawab redaksi penerbit asli.