BEI Cecar TKIM, CEO grup Sinarmas Dipanggil Singapura Terkait Karhutla
JALURDUA -
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lanjutan kepada PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) terkait pemberitaan pemanggilan sejumlah pimpinan grup usaha perkebunan dan agribisnis oleh Pemerintah Singapura dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persoalan ini turut menyeret perhatian terhadap Grup Sinarmas melalui entitas yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan perseroan. Permintaan penjelasan tersebut disampaikan melalui surat BEI Nomor S-13505/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Bursa meminta TKIM mengklarifikasi keterlibatan perseroan maupun entitas anak dan afiliasinya, termasuk potensi dampak hukum, operasional, keuangan hingga hubungan dengan para pemangku kepentingan. Menanggapi permintaan tersebut, Direktur TKIM Agustian R. Partawidjaja menegaskan bahwa perseroan maupun entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, pemanggilan, permintaan informasi ataupun penelusuran fakta yang dilakukan Pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla. Meski demikian, TKIM mengakui terdapat pemegang saham tidak langsung perseroan, yakni Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), yang dipanggil dalam proses tersebut. Dalam penjelasannya, APP Co Ltd diketahui memiliki kepemilikan saham sebesar 0,04% di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali TKIM. Manajemen menegaskan bahwa APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah dari perseroan. Oleh sebab itu, TKIM mengaku tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan entitas tersebut. "Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan sampai dengan tanggal tanggapan ini, pemanggilan terhadap APP Co Ltd tersebut tidak memiliki implikasi material terhadap Perseroan maupun entitas anak Perseroan," jelas Agustian dalam menjawab surat BEI pada Senin (2/11). TKIM juga memastikan tidak menerima arahan, permintaan data maupun permintaan klarifikasi terkait penyelidikan tersebut. Perseroan pun menyatakan tidak menerima temuan, teguran ataupun hasil pemeriksaan dari Pemerintah Singapura maupun instansi berwenang terkait kasus karhutla yang dimaksud. Atas dasar tersebut, perseroan mengaku tidak melakukan evaluasi khusus maupun menyiapkan langkah mitigasi tersendiri terkait pemanggilan APP Co Ltd. Manajemen juga menyatakan hingga saat ini tidak mengidentifikasi adanya risiko material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor maupun pihak lainnya. Singapura Berencana Ubah Aturan Hukum Tak hanya soal pemanggilan, BEI juga meminta penjelasan TKIM mengenai rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act. Aturan tersebut dikabarkan akan diperketat dengan memasukkan tindakan tidak kooperatif perusahaan dalam penyelidikan sebagai tindak pidana. Menanggapi hal tersebut, TKIM menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material terhadap kegiatan usaha, aspek hukum maupun hubungan dengan pembeli perseroan akibat rencana perubahan regulasi tersebut. Perseroan juga menyebut tidak terdapat risiko material yang membutuhkan langkah mitigasi khusus. Kendati demikian, manajemen memastikan tetap memantau perkembangan regulasi yang relevan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, TKIM menegaskan tidak mengidentifikasi adanya dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kelangsungan usaha maupun hubungan dengan para pemangku kepentingan akibat pemanggilan terhadap APP Co Ltd. Bahkan, berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal tanggapan, perseroan tidak mengidentifikasi adanya kewajiban kontinjensi, provisi ataupun fakta material yang perlu diungkapkan secara khusus dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi kepada publik terkait isu tersebut. TKIM juga memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting dan material lainnya terkait isu karhutla yang belum disampaikan kepada publik. Dengan demikian, manajemen menegaskan bahwa pemanggilan terhadap APP Co Ltd sejauh ini tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan TKIM. Perseroan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.