MINE Bakal Jaminkan Aset 50% ke BBKP dan BTPN
JALURDUA -
EmitenTrust.com - PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan aset perusahaan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.(BTPN). Persetujuan itu diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 4 November 2026, sebagaimana disampaikan manajemen MINE melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Rapat tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 3.473.221.100 saham atau setara 85,04% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham memberikan kewenangan kepada direksi untuk menentukan jenis, komposisi, serta nilai aset yang akan dijaminkan sesuai kebutuhan fasilitas pinjaman dan persyaratan kreditur. Meski demikian, perseroan belum mengungkapkan besaran fasilitas pinjaman sindikasi yang akan diperoleh maupun rincian aset yang bakal dijadikan jaminan. Selain menyetujui penjaminan aset, RUPSLB juga merestui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Di sisi lain, MINE melakukan perubahan susunan manajemen dengan mengangkat Holmes Siringoringo sebagai direktur baru, efektif sejak ditutupnya RUPSLB pada 4 November 2026. Dengan pengangkatan tersebut, jajaran direksi MINE kini terdiri atas Ivo Wangarry sebagai Direktur Utama, serta Arabella Engelita Sumendap, Ade Irawan, dan Holmes Siringoringo sebagai direktur. Sementara itu, susunan Dewan Komisaris tidak mengalami perubahan, yakni Sinjo Jefry Sumendap sebagai Komisaris Utama dan Hendra Susanto sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan jajaran direksi dan komisaris tersebut berlangsung hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2029, dengan tetap memperhatikan hak pemegang saham untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu.