News and Education Versi penuh
News

Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP

Oleh Redaksi 02 Nov 2026 08:00 1 menit baca

JALURDUA -

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.