Penyelamatan Ekosistem Bali, Integrasi Pararem Adat dalam Rencana Aksi Iklim

Penyelamatan Ekosistem Bali, Integrasi Pararem Adat dalam Rencana Aksi Iklim
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com - Pengukuran jejak karbon di pusat-pusat pelesiran kawasan pesisir kini bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan variabel penentu keselamatan ekonomi dan lingkungan Pulau Dewata. Di Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur, Denpasar, pengujian empiris terhadap integrasi kebijakan penurunan emisi berbasis komunitas adat dan pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan meluncurkan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali 2045. Dokumen strategis ini menjadi cetak biru operasional untuk mengejar target netralitas karbon daerah lima tahun lebih cepat ketimbang target nasional 2060.

Kerentanan Bali terhadap perubahan iklim berpangkal pada struktur ekosistem kepulauan kecil dan ketahanan pangannya yang makin rapuh. Laporan Penilaian Risikp Iklim Bappenas mencatat bahwa peningkatan suhu permukaan laut dan pergeseran pola curah hujan ekstrem berpotensi menurunkan produktivitas sektor pertanian serta memicu abrasi di lebih dari 20 persen panjang garis pantai Bali.

Pada saat yang sama, pemulihan sektor pariwisata pascapandemi mendorong lonjakan konsumsi energi fosil serta beban limbah. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa sistem kelistrikan Bali masih didominasi oleh pasokan bahan bakar fosil, di mana pembangkit listrik tenaga buatan dan transmisi interkoneksi dari Jawa menyumbang porsi terbesar emisi gas rumah kaca di sektor energi lokal.

Pendekatan dekarbonisasi yang dirancang dalam RPRKD Bali 2045 membawa mekanisme unik yang belum banyak diterapkan di daerah lain, yakni pelembagaan aksi iklim melalui pranata sosial tradisional. Desa adat dan struktur banjar yang memiliki kewenangan atas tata ruang palemahan (wilayah adat) diintegrasikan secara hukum dan teknis ke dalam rencana aksi mitigasi daerah.

Melalui penerapan aturan adat (pararem), desa adat dapat menetapkan zona pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, mewajibkan pengelolaan sampah terpilah di sumber berbasis pararem buang sampah, hingga mengelola jaringan mikro hidro atau panel surya komunal. Langkah ini menggeser model mitigasi iklim sentralistis menjadi model terdesentralisasi yang melekat pada kepatuhan kultural masyarakat lokal.

Langkah ini juga membedakan Bali dari wilayah lain dalam mengoperasionalkan prinsip transisi berkeadilan. Kehadiran KRE Sanur berfungsi sebagai laboratorium lapangan untuk menguji daya tahan skema ini. Di Sanur, pembatasan emisi tidak dilakukan dengan menutup akses publik, melainkan melalui penataan ruang walkability, penyediaan sarana mobilitas mikro berbasis listrik, penataan vegetasi penyerap karbon, serta transformasi manajemen energi di industri perhotelan.

Penerapan prinsip Kerthi Bhumi Satwika, penataan bumi yang seimbang dan lestari diterjemahkan ke dalam indikator kinerja pembangunan daerah yang terukur, mulai dari tingkat efisiensi energi per kamar hotel hingga luasan ruang terbuka hijau bervegetasi lokal.

Sektor swasta, khususnya pengelola akomodasi wisata, memegang peranan kunci mengingat beban intensitas energi sektor komersial yang tinggi. Program Rejuvenate Sanur yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kota Denpasar bersama WRI Indonesia memperkenalkan mekanisme co-creation dalam dekarbonisasi pariwisata. Penilaian audit energi di sejumlah hotel peserta program mencakup komitmen audit jejak karbon independen, penggantian sistem pendingin ruangan berefisiensi tinggi, pengalihan penerangan ke LED bertenaga surya, serta penanganan limbah organik hotel menggunakan teknologi pengomposan anaerobik. Penghargaan Rejuvenate Sanur yang diberikan kepada para manajer umum hotel peserta menjadi penanda dimulainya standardisasi industri hijau di kawasan tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa efektivitas akselerasi target emisi nol bersih sangat bergantung pada penempatan struktur adat sebagai subjek utama pembangunan.

"Aksi iklim daerah hanya bisa berjalan efektif saat desa adat dan masyarakat menjadi pelaku, bukan hanya sekadar penerima. Kami mendorong integrasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali hingga tingkat kabupaten/kota dan kawasan. Desa adat serta banjar menjadi poros penting bagi implementasi RPRKD di tingkat kawasan. Tempat kita berkumpul pagi ini, KRE Sanur, merupakan salah satu bukti nyata bentuk inisiatif Kerthi Bhumi Satwika," ujar Wayan Koster.

Dari sisi ekonomi makro, pemodelan yang dikembangkan WRI Indonesia menunjukkan bahwa investasi pada infrastruktur rendah karbon di Bali berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs) 1,5 kali lebih banyak dibanding skenario business-as-usual. Sektor-sektor ini mencakup instalasi dan perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, pengelolaan sampah organik skala kawasan, serta jasa ekowisata tersertifikasi. Integrasi antara kebijakan publik, instrumen adat, dan partisipasi modal swasta di Sanur membuktikan bahwa penurunan emisi tidak harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi lokal, melainkan memperkuat daya saing kawasan di mata wisatawan global yang makin peduli pada isu keberlanjutan.

Komite Pengarah Koalisi Bali Emisi Nol Bersih sekaligus Direktur Eksekutif ViriyaENB, Suzanty Sitorus, menekankan pentingnya mereplikasi pola intervensi terpadu ini ke wilayah lain di Bali maupun nasional.

"Pengalaman di Sanur dapat menjadi ruang pembelajaran untuk melihat bagaimana pengurangan emisi bisa beriringan dengan meningkatnya produktivitas ekonomi lokal, dimana kebijakan, inisiatif masyarakat, dan partisipasi sektor usaha dapat dihubungkan dalam satu agenda perubahan," tutur Suzanty.

Namun, tantangan sistemis berupa ancaman krisis iklim global dan bencana ekologis regional tetap membayangi. Kerentanan sektor pangan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia menjadi pemicu penting mengapa kepemimpinan iklim dari tingkat daerah harus disinkronkan secara ketat dengan kebijakan nasional. Penanganan risiko iklim membutuhkan koordinasi lintas batas administrasi agar proyeksi penurunan emisi di satu kawasan tidak terhapus oleh lonjakan emisi akibat kerusakan ekosistem di kawasan lain.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan di tingkat tapak untuk merespons ancaman nyata perubahan iklim terhadap ketahanan nasional.

"Risiko iklim seperti karhutla bukan sebuah takdir, dan kita tidak bisa tinggal diam. Dengan posisi tepat berada di garis khatulistiwa, negara kita sangat rentan pada perubahan iklim. Pemerintah pusat dapat memberikan arahan, tetapi keberhasilannya bergantung pada daerah. Komitmen tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten serta koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tiap wilayah," kata Hanif.

Peluncuran RPRKD Bali 2045 dan penetapan KRE Sanur menjadi titik krusial dalam mengubah wacana krisis iklim menjadi instrumen tata kelola wilayah yang nyata. Melalui integrasi modal sosial desa adat, regulasi daerah yang mengikat, serta transformasi operasional industri pariwisata, Bali tengah membangun fondasi untuk memastikan bahwa agenda dekarbonisasi bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan strategi bertahan hidup yang mengakar kuat pada realitas sosial dan ekologi lokal.