Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas sebut Jalur Formal Buntu

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas sebut Jalur Formal Buntu
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com - Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Rahmat Muhammad, saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal. 

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: