Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas sebut Jalur Formal Buntu

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas sebut Jalur Formal Buntu
Bacakan Artikel

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai. 

Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: