News and Education Versi penuh
Edukasi

Sengketa Lahan Sawit Rakawuta dan Muara Tae Berlarut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi HGU

Oleh Redaksi 03 Sep 2026 22:40 4 menit baca

Jalurdua.com Klikhijau.com - Aktivitas perkebunan kelapa sawit terus menggerus ruang hidup warga di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Meski lahan yang digarap masih berstatus sengketa, ekspansi dan penggusuran oleh perusahaan tetap berlangsung di lapangan. 

Di Desa Rakawuta, konflik pertanahan seluas 105 hektare antara warga setempat dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Dampaknya, sebanyak 33 kepala keluarga kehilangan lahan kelola mereka. Bahkan, warga yang mengantongi sertifikat tanah resmi sejak 2023 tetap terusir dari lahan tersebut. 

Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Timur. Alat berat PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd, kembali melakukan penggusuran di wilayah adat Komunitas Muara Tae pada Juni 2026.

Alat-alat berat perusahaan melindas tanaman produktif hingga kawasan hutan yang dijaga warga secara turun-temurun. 

Bagi warga Rakawuta, hilangnya lahan berujung pada krisis ekonomi. Beban terberat dirasakan para perempuan desa yang harus memikul peran ganda demi menyambung hidup keluarga. Sugiyanti, warga Desa Rakawuta, menceritakan kenyataan yang dialami para ibu setelah kebun mereka digusur. 

"Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu ibu-ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape, bahkan mencari pekerjaan di luar desa," tutur Sugiyanti.

Kerugian ekologis yang terabaikan

Tanpa jaminan sosial dan pendapatan tetap, sebagian warga terpaksa terbelit utang untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

Di Muara Tae, kerugian ekologis memperparah kehidupan masyarakat adat Dayak Benuaq. Masrani, warga adat setempat, mengungkapkan bahwa penggusuran tidak cuma memusnahkan kebun buah, rotan, dan karet, tetapi juga merusak daerah tangkapan air dan hutan lindung adat.

"Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir wilayah adat yang dipertahankan sejak 2011 berpotensi hilang apabila tidak ada perlindungan dari pemerintah," ujar Masrani.

Sengketa di kedua wilayah ini memperlihatkan kebuntuan penyelesaian konflik agraria. Di Muara Tae, berbagai jalur penanganan telah ditempuh, mulai dari Inkuiri Nasional Komnas HAM, mekanisme keluhan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), hingga penerimaan penghargaan internasional Equator Prize. Namun, rekomendasi dari berbagai mekanisme tersebut tidak berjalan efektif di lapangan. 

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, menilai masuknya korporasi ke wilayah adat kerap memicu konflik horizontal antarwarga yang sengaja dibiarkan.

"Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, di mana masyarakat sering disalahkan dan dirugikan," jelas Ziadatunnisa.

Di Rakawuta, skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan juga belum mampu menghentikan penggusuran. Berdasarkan hasil pengaduan dan audit khusus, PT TUV selaku lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk PT MJIR telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan warga dan pembukaan sempadan sungai. Namun, temuan pelanggaran itu tidak menghentikan operasional perusahaan. 

Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tertutup serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan dari warga lokal.

"Negara harus memastikan tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan HGU yang tidak transparan serta tidak mengedepankan prinsip FPIC berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat," kata Denny.

Pendamping warga dari KOMNASDESA Sultra, Elsa Ayu, menambahkan bahwa konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administrative. Penyelesaian harus menghadirkan transparansi informasi pertanahan dan perizinan.

Hal senada ditegaskan perwakilan WALHI Sultra, Gian, yang meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan setempat membuka dokumen HGU perusahaan ke publik. Menurutnya, konflik di Rakawuta mustahil selesai secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan.

Atas kondisi tersebut, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, serta komunitas lokal menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait: 

  1. Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah sengketa Muara Tae serta mengembalikan hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
  1. Memperkuat pengawasan pemerintah dan mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran.
  1. Mendesak tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria bentukan DPR RI dan Pemerintah untuk segera turun tangan.
  1. Memastikan penyelesaian konflik berperspektif gender serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
  1. Mendorong DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemantauan dan investigasi langsung ke lokasi sengketa.

Tanpa keterbukaan informasi pertanahan dan tindakan tegas dari pemerintah pusat maupun daerah, konflik tenurial di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur ini mengancam keberlanjutan hidup masyarakat adat dan petani lokal.