Terlibat Jaringan Perdagangan Lintas Negara 3 Ton Sisik Trenggiling, WNA Asal Vietnam Ditangkap

Terlibat Jaringan Perdagangan Lintas Negara 3 Ton Sisik Trenggiling, WNA Asal Vietnam Ditangkap
Bacakan Artikel

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan bentuk kejahatan serius.

Menurutnya, praktik ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian populasi satwa liar yang dilindungi, tetapi juga secara fundamental menyentuh kepentingan vital negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

Kehilangan keanekaragaman hayati berarti kerugian besar bagi ekosistem dan potensi sumber daya alam bangsa.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling ini secara gamblang menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap regulasi lingkungan semata, melainkan merupakan kejahatan terorganisir yang secara langsung merugikan kekayaan alam Indonesia. Ini juga secara serius mencederai upaya negara dalam menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati yang merupakan warisan tak ternilai,” tegas Januanto.

Januanto juga menyoroti karakter perdagangan satwa liar yang bersifat lintas negara, yang menuntut adanya kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi intelijen yang kuat dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan perkara penting ini,” ujarnya.

Menghadapi kompleksitas dan tingkat organisasi kejahatan satwa liar yang semakin canggih, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi di dalam negeri serta meningkatkan kerja sama internasional.

 Ini termasuk melalui jejaring Interpol, yang sangat vital untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan pelaku, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat kejahatan ini.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: