News and Education Versi penuh
EBis

WMUU Kena Denda Terbesar! OJK Juga Sanksi Kalbe dan EPMT

Oleh Redaksi 07 Nov 2026 09:22 2 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Sanksi tersebut diberikan menyusul hasil pemeriksaan OJK terkait pelanggaran ketentuan transaksi material dan transaksi afiliasi di pasar modal. Dalam pengumumannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada WMUU karena perseroan tidak melaksanakan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Tak hanya WMUU, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dengan denda sebesar Rp200 juta. Kalbe Farma dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melaksanakan prosedur transaksi afiliasi terkait jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), yang merupakan bagian dari kelompok usaha Kalbe. EPMT dikenai denda sebesar Rp75 juta atas pelanggaran ketentuan yang sama terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK kepada ketiga emiten tersebut mencapai Rp1,2 miliar, dengan WMUU menjadi perusahaan yang menerima denda terbesar, yakni Rp925 juta.