Perjuangan Tanpa Henti Menuntut Keadilan Ekologis dan Hak Tenurial

Perjuangan Tanpa Henti Menuntut Keadilan Ekologis dan Hak Tenurial
Bacakan Artikel

Suara-suara muda di Sumatra juga lantang menuntut keadilan ekologis dan antargenerasi, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang.

Mereka menyoroti bagaimana keputusan pembangunan saat ini akan menentukan kualitas hidup anak cucu kita, menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal hari ini, tetapi juga masa depan.

Perjuangan ini tidak datang tanpa risiko. Nelayan dan masyarakat pesisir yang gigih mempertahankan wilayah tangkap dan ruang hidup mereka seringkali rentan dikriminalisasi dan diintimidasi.

Mereka adalah para pejuang lingkungan sejati, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru dibungkam. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, dengan hilangnya definisi nelayan kecil di dalamnya, semakin memperlemah posisi mereka.

Ditambah lagi, kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut yang belakangan mengemuka, berpotensi mengancam lebih jauh wilayah tangkap tradisional, seolah-olah laut dan segala isinya hanyalah komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas.

Merajut Keadilan, Integrasi Hukum Adat dalam KUHP Baru

Namun, di tengah segala tantangan, ada secercah harapan dari ranah hukum. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026 membuka babak baru bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ini adalah pengecualian penting terhadap asas legalitas, yang secara tradisional menuntut bahwa setiap perbuatan pidana harus diatur secara tertulis dalam undang-undang. Dengan adanya pengakuan ini, hukum adat yang telah lama berlaku di komunitas-komunitas tradisional memiliki potensi untuk diintegrasikan dalam sistem peradilan nasional.

Semangat keadilan restoratif yang kuat dalam hukum adat, di mana penyelesaian masalah lebih diutamakan pada pemulihan hubungan dan ganti rugi ketimbang penghukuman, memiliki titik temu dengan pendekatan modern dalam KUHP.

Ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan yang lebih membumi dan sesuai dengan konteks lokal. Meski demikian, persoalan batas kewenangan antara peradilan Desa Adat (yang diatur dalam UU Desa) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (sebagai dasar pemidanaan dalam KUHP) masih menjadi tantangan besar.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: