Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili

Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili
Bacakan Artikel

Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditemukan beredar, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu dan jalur peredarannya.

Hasil pemetaan penyidik menunjukkan lokasi pembalakan asal kayu diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Untuk kepentingan proses hukum, penyidik telah menyita barang bukti berupa kayu temuan, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah dokumen catatan hasil hutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Berkas perkara selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Butuh sistem pengawasan yang kuat

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: