Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili

Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com – Berkas perkara terduga tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan  Wilayah Maluku dan Papua,  

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui penelusuran asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Tersangkanya adalah YT (39)

Perkara ini terungkap melalui pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.

Asal kayu yang dibongkar itu dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.

Nah, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: