Sengketa Lahan Sawit Rakawuta dan Muara Tae Berlarut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi HGU

Sengketa Lahan Sawit Rakawuta dan Muara Tae Berlarut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi HGU
Bacakan Artikel
Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, menilai masuknya korporasi ke wilayah adat kerap memicu konflik horizontal antarwarga yang sengaja dibiarkan.

"Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, di mana masyarakat sering disalahkan dan dirugikan," jelas Ziadatunnisa.

Di Rakawuta, skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan juga belum mampu menghentikan penggusuran. Berdasarkan hasil pengaduan dan audit khusus, PT TUV selaku lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk PT MJIR telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan warga dan pembukaan sempadan sungai. Namun, temuan pelanggaran itu tidak menghentikan operasional perusahaan. 

Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tertutup serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan dari warga lokal.

"Negara harus memastikan tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan HGU yang tidak transparan serta tidak mengedepankan prinsip FPIC berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat," kata Denny.

Pendamping warga dari KOMNASDESA Sultra, Elsa Ayu, menambahkan bahwa konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administrative. Penyelesaian harus menghadirkan transparansi informasi pertanahan dan perizinan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: