Sengketa Lahan Sawit Rakawuta dan Muara Tae Berlarut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi HGU

Sengketa Lahan Sawit Rakawuta dan Muara Tae Berlarut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi HGU
Bacakan Artikel

Hal senada ditegaskan perwakilan WALHI Sultra, Gian, yang meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan setempat membuka dokumen HGU perusahaan ke publik. Menurutnya, konflik di Rakawuta mustahil selesai secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan.

Atas kondisi tersebut, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, serta komunitas lokal menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait: 

  1. Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah sengketa Muara Tae serta mengembalikan hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
  1. Memperkuat pengawasan pemerintah dan mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran.
  1. Mendesak tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria bentukan DPR RI dan Pemerintah untuk segera turun tangan.
  1. Memastikan penyelesaian konflik berperspektif gender serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
  1. Mendorong DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemantauan dan investigasi langsung ke lokasi sengketa.

Tanpa keterbukaan informasi pertanahan dan tindakan tegas dari pemerintah pusat maupun daerah, konflik tenurial di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur ini mengancam keberlanjutan hidup masyarakat adat dan petani lokal.

 

Pilih Halaman: