Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara

Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara
Bacakan Artikel
Redaksi

Redaksi Jalurdua.com

Kisah ini terus berlanjut, pada Selasa, 1 September 2026. Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melimpahkan kasus tersangka  R (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna.

Pelimpahan tersebut membuat perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).  Hasil pengukuran dan inventarisasi menunjukkan barang bukti berupa 702 batang kayu besi dengan volume hampir 70 meter kubik.

Selain melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki dan menerima kayu tersebut.

Penyidik telah mengantongi informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan dan tujuan pengiriman kayu untuk kemudian didalami peran masing-masing dalam rangkaian peredaran hasil hutan ilegal tersebut.

Satu unit kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut turut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muna sebagai barang bukti. Kayu tersebut sebelumnya diangkut melalui jalur laut untuk didistribusikan ke luar daerah.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: