Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara

Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara
Bacakan Artikel
Redaksi

Redaksi Jalurdua.com

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penuntasan perkara, sementara penyidik masih mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak yang berada di balik pengiriman kayu tersebut.

“Penanganan perkara ini kami lanjutkan dengan memastikan tersangka yang telah memenuhi unsur pembuktian diproses sampai tahap penuntutan, sekaligus mendalami pihak-pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut. Penyidik telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima. Informasi itu kami uji dengan fakta dan alat bukti untuk memastikan siapa yang berperan dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini,” tegas Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan para pihak terkait. Langkah ini diarahkan untuk menjaga sumber daya hutan, mencegah keluarnya hasil hutan tanpa hak, serta memastikan pemanfaatannya berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.

 Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. (*)

 

Pilih Halaman: