Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara

Siap Disidangkan, Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik 702 Kayu Besi Ilegal Buton Utara
Bacakan Artikel
Redaksi

Redaksi Jalurdua.com

Sumber daya hutan, aset publik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan sumber daya hutan dan kepentingan masyarakat.

“Sumber daya hutan adalah aset publik yang manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang mengambilnya secara ilegal. Setiap hasil hutan yang keluar tanpa hak berarti ada sumber daya negara yang hilang dan ada kepentingan masyarakat yang terabaikan," katanya.

Karena itu, Januanto menyatakan Kementerian Kehutanan terus memperkuat kebijakan pengawasan dan penegakan hukum untuk menutup ruang peredaran hasil hutan ilegal dari hulu hingga hilir.

"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan dari kejahatan kehutanan dan memastikan hukum hadir untuk melindungi hutan sekaligus kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: